Unjuk rasa dapat berupa demonstrasi, pawai, rapat umum, ataupun
mimbar bebas. Unjuk rasa umumnya telah diberitahukan terlebih
dahulu kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya dari pihak Kepolisian
memberitahukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat.