| Metadata | ||
|---|---|---|
| Tanggal Upload | : | 05 November 2024 |
| Perubahan Terakhir | : | 05 November 2024 |
| Kode Dataset | : | 2026. 6802070019 |
| Satuan | : | Lembaga |
| Produsen Data | : | Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Periode Data | : | Tahunan |
| Sumber Dataset | : | Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Konsep | : | lembaga kemasyarakatan di kelurahan |
| Definisi | : | Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. [Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan] Kelurahan merupakan Wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ SDSN: K00836] Dataset ini Menggambarkan Jumlah lembaga Kemasyarakatan pada 1 (Satu) Kelurahan yang ada di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. yang terdiri dari Karang Taruna, Pembinaaa Kesejahteraan Keluarga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. |