| Metadata | ||
|---|---|---|
| Tanggal Upload | : | 06 Maret 2024 |
| Perubahan Terakhir | : | 06 Maret 2024 |
| Kode Dataset | : | 2026. 8611190006 |
| Satuan | : | Rupiah |
| Produsen Data | : | Badan Keuangan Daerah |
| Periode Data | : | Tahunan |
| Sumber Dataset | : | Badan Keuangan Daerah |
| Konsep | : | Pendapatan Asli Daerah |
| Definisi | : | penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. PAD bertujuan untuk memberikan kewenangan dan kemandirian finansial kepada pemerintah daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerahnya. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara khusus, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur sumber-sumber PAD seperti pajak dan retribusi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang lebih baru untuk keuangan daerah |